Sebagai lembaga pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK disebut tidak memiliki kewenangan untuk meminta hasil transaksi keuangan pegawai.
Hal itu merupakan dalil Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK ke Dewas KPK juga.
Ghufron mengatakan, materi laporannya itu adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron kepada wartawan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4/2024).
Ghufron menjelaskan, dirinya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 yang berbunyi "Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi".
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," pungkas Ghufron.
© Copyright 2024, All Rights Reserved