Sebanyak 8 narapidana kasus terorism yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Medan mengikrarkan diri setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beberapa diantara napi tersebut adalah Aris Sahputra warga Kota Medan dan Dewi Anggraini warga Medan Marelan, istri dari Rabbial Muslim Nasution sosok yang melakukan aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan 2019 lalu dan Aris Sahputra yang juga .
Pengucapan Ikrar tersebut, berlangsung di Aula Lapas Kelas IA Medan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi, perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT dan Kementerian Agama.
Enam napi teroris lain yang mengikrarkan setia kepada NKRI yakni Tengku Rendi Santun Warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Riki Pranoto warga Tanjung Morawa, M Safri Hartanto warga Medan, Egi Feratama warga Tanjungbalai, Arif Fadhillah warga Medan dan Dedi Suhendra warga Deliserdang.
Ada 4 poin yang diikrarkan para napi kasus terorisme itu, yakni berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai'at dari kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD), mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan.
Kemudian, kedelapan napi teroris itu. Menandatangani deklarasi itu satu persatu dan kemudian mencium bendera Merah Putih.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi menjelaskan di Sumatera Utara ada 16 orang napi terjerat kasus terorisme. Namun, baru delapan orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada NKRI.
"Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah. Untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini," jelas Imam kepada wartawan.
Imam juga menyampaikan para napi teroris yang telah bersedia melakukan deklarasi ini berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan.
"Dengan ikrar ini tentunya kalian akan berhak mendapat hak-hak sebagai narapidana, mendapatkan remisi, mendapatkan pembebasan bersyarat, asimilasi. Semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas Imam.
Sementara itu, Aris Sahputra mengatakan alasannya bersedia ikut deklarasi lantaran atas kesadaran dirinya.
"Karena apa yang saya perbuat kemarin karena kesalahan saya memahami," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved