Pemerintah Proviblnsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 sebesar Ro 2.710.000 juta atau naik 7,45 persen.
Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan penetapan UMP Sumut 2023 itu dilakukan setelah melalui pembahasan sekitar 1 minggu dengan pihak pengusaha dan pekerja/buruh.
"Ini satu minggu kita kerjakan. Kita kumpu dengan para buruh, dengan pengusaha-pengusaha yang ada, hingga kita putuskan yang terbaik dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen," katanya, Senin (28/11/2022).
Edy menjelaskan, persentase kenaikan UMP ini lebih tinggi dibanding tahun 2022. Dimana pada tahun tersebjt, kenaikan UMP hanya sebesar 0,93 persen.
"UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609,94," ujarnya.
Menurut mantan Pangkostrad itu, kenaikan sebesar 7,45% itu adalah pilihan terbaik di antara pilihan yang sulit. Sebab harus memperhatikan faktor inflasi, pendapatan masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Meski begitu, Edy Rahmayadi mengakui besaran UMP Sumut 2023 itu belum sesuai harapan para pihak. Menurutnya lebih sulit lagi menaikkan UMP di atas 7,45% atau bahkan 10%.
"Kalau ini kita maksimalkan lagi naik ke atas, nanti kabupaten/kota yang sulit untuk mengejar itu," ujar Edy, dan menegaskan ketetapan naik 7,45% itu tidak akan berubah lagi.
Sebelumnya ada 3 opsi kenaikan, namun 7,45% adalah opsi yang paling tinggi.
"Yang terbaik dari semua opsi, ada tiga opsi, ini yang terbaik dan yang tertinggi dari ketiga opsi ini," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved