Polres Pelabuhan Tanjung Priuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran 34 kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Ketiga tersangka adalah S selaku tukang las di Kapal Artamina, W selaku mandor pengelasan dan T sebagai Nahkoda Kapal Artamina.
Penyebab kebakaran adalah percikan api yang terjadi saat dilakukan pengelasan di Kapal KM Artamina Jaya.
Road To Senayan
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Sabtu (2/3) pagi.
Ikut mendampingi jumpa pers ini adalah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Kombes Reynold Elisa Hutagalung.
Menurut Argo, polisi telah memeriksa 33 orang saksi dalam kasus ini.
Dan kerugian yang diderita untuk saat ini adalah Rp 23,4 miliar. Tetapi kerugian ini baru dari informasi 20 kapal.
Masih ada beberapa kapal lain yang menjadi korban, yang belum menyampaikan berapa angka kerugian yang mereka derita.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved