Tawuran yang terjadi antara warga TM Pahlawan dan warga Stasiun Kecamatan Belawan malam ini, Jumat (18/11/2021) dan tawuran beberapa waktu lalu di antara kawasan Sungai Mati dengan Bom Lama, Lingkungan 22 - 23 Kecamatan Medan Labuhan harus menjadi perhatian seluruh stakeholders.
Mengingat, tawuran warga di kawasan Medan Utara tersebut kerap terjadi dan harus segera diredam. Mengingat, tawuran tersebut tidak hanya terjadi belakangan ini saja namun, telah terjadi sejak tahun 1980 an lalu.
Ironisnya, tawuran yang kerap terjadi di Belawan itu hanya disebabkan oleh masalah yang tidak terlalu penting. Tapi parahnya, akibat tawuran itu menyebabkan banyak kerusakan dan pastinya merugikan masyarakat sekitar.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Medan dari Dapil II, Mulia Asri Rambe atau yang akrab disapa Bayek saat dihubungi wartawan, Jumat (18/11/2021) melalui telepon seluler.
"Saya tinggal di Medan Utara sejak 1970 dan saat saya SMP di tahun 1982, tawuran kerap terjadi di Belawan. Dulu itu, Anak Simpang Jalan Bunga dengan anak Gang 7 tawuran. Masalahnya, ya cuma karena hal yang tak penting. Anehnya, konflik antar warga itu masih terjadi hingga saat ini," ungkap Bayek dari Dapil II Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan.
Tawuran yang kerap terjadi di Belawan itu, membuat anggota dewan anggota DPRD Kota Medan dari Komisi I DPRD Kota Medan itu miris.
Bayek pun meminta kepada seluruh pihak bersatu meredam tawuran warga tersebut.
"Sungguh tidak fair rasanya dalam hal tawuran ini kalau kita menaruhkan beban ini hanya kepada aparat kepolisian saja atau menyalahkan salah satu institusi," papar Wakil Ketua Fraksi DPRD Kota Medan ini.
Untuk meredam tawuran warga itu, Bayek menilai tidak hanya aparat hukum yang bertanggungjawab, namun juga stakeholders lain seperti pemerintah daerah yang termasuk di dalamnya anggota dewan, BUMN, pengusaha lokal, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Hal ini sesuai dengan UUD Nomor 7 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Di dalam UUD 7 2012 tersebut mengatur tentang serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.
Dalam pasal 9 UUD 7 2012 itu juga menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meredam potensi konflik dalam masyarakat.
Tak hanya itu, Bayek juga mengatakan bahwa sesuai pasal 36 UUD 7 2012 itu menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan terukur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved