Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) hari ini kembali menerapkan kebijakan tes antigen untuk calon penumpang pesawat.
Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan 96/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Menhub tersebut menetapkan penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi beberapa persyaratan kesehatan.
Beberapa di antaranya, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antarbandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sert menunjukkan karto vaksin dosis kedua.
Untuk penerbangan antarbandara di luar Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” ujar VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).
Masih dalam SE Menhub 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sesuai ketentuan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.
Dia menambahkan, calon penumpang diimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam memproses keberangkatan.
Adapun bandara-bandara AP II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Semangat dari adanya Airport Health Center adalah pelayanan bagi calon penumpang pesawat untuk dapat selalu memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah pandemi," jelas Yado Yarismano.
© Copyright 2024, All Rights Reserved