Pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per hari ini, Sabtu 1 Oktober 2022.
Penyesuaian tersebut ditandai dengan penurunan harga BBM non subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Turbo.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Untuk jenis Pertamax dan Pertamax Turbo mengalami penurunan harga. Sedangkan BBM nonsubsidi Solar jenis Dexlite dan Pertamina Dex mengalami kenaikan.
Penyesuaian harga terjadi di beberapa Provinsi. Seperti di Sumatera Utara, jenis Pertamax turun dari harga semula Rp 14.500 turun menjadi Rp 14.200. Kemudian jenis Pertamax Turbo turun dari Rp. 15.900 menjadi Rp 15.250.
Kemudian Solar jenis Dexlite mengalami kenaikan dari harga semula Rp 17.100 menjadi Rp 18.100, dan Pertamina Dex dari 17.400 menjadi Rp 18.400.
Penyesuaian harga ini terjadi di sejumlah provinsi dengan besaran yang berbeda-beda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved