Pihak Polsek Medan Baru menangkap dua orang perempuan dalam kasus penganiayaan dan pemerasan dengan bermodus kencan menggunakan salah satu aplikasi di media sosial.
Kedua perempuan tersebut yakni berinisial SI (22) warga Kecamatan Sunggal dan L (27) warga Medan Deli.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Fathir Mustafa mengatakan kasus ini merupakan yang kedua yang mereka tangani dalam sebulan terakhir.
"Kami menangani dua perkara pemerasan dengan modus prostitusi," katanya kepada wartawa, Selasa (15/2/2022).
Fathir menjelaskan, kasus ini berawal dari korban yang berkenalan dengan salah seorang pelaku menggunakan aplikasi kencan online. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengiming-imingi korban untuk berhubungan badan pada lokasi yang ditentukan yakni pada salah satu tempat kost di Jalan Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
"Akan tetapi saat korban tiba di lokasi dan masuk ke kamar, korban kemudian diperas dan tidak diperbolehkan keluar kamar dengan ancaman akan diteriaki. Dalam kasus ini, korban juga dipukul dan uangnya diambil oleh pelaku," ujarnya.
Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Baru dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Dua pelaku ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan.
"Kejadian seperti ini sudah beberapa kali kita terima laporannya dan semua kita tindaklanjuti," demikian Kompol Fathir Mustafa.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved