Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada Karo dan Mandailing Natal. Putusan ini dibacakan dalam sidang MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Selasa (16/2).
Permohonan pembatalan hasil Pilkada Karo diajukan oleh dua pasang calon yakni Joshua Ginting-Saberina Tarigan dan juga Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.
Pilkada dengan 5 Paslon ini dimenangkan oleh pasangan Cory Sriwaty Sebayang- Theopilus Ginting dengan raihan 59,608 (31,83 persen) lalu disusul Joshua Ginting-Saberina Tarigan dengan raihan 52,019 suara (27,78 persen) lalu disusul pasangan Iwan-Budianto dengan raihan 51,103 suara (27,29 persen).
Pasangan Cuaca Bangun-Agen Purba berada di posisi keempat dengan raihan 21.349 suara (11,40 persen) serta di posisi terakhir ada pasangan Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu yang meraih 3.158 suara (1,68 persen).
Dengan putusan MK ini, maka KPU Karo selanjutnya bisa menjadwalkan penetapan Paslon terpilih untuk selanjutnya proses pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sementara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina digugat ke MK oleh dua paslon yakni paslon nomor urut 1 M Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan paslon nomor urut 3 M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.
Yang ditolak MK hari ini adalah gugatan Sofwat-Zubeir. Sementara gugatan Jakfar-Atika belum diputus. Karenanya, KPU Madina masih akan menunggu putusan MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.
Jakfar-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen).
© Copyright 2024, All Rights Reserved