Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sistem pemilu dan memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan keputusan hukum yang harus diterima semua orang.
Hal itu disampaikan dosen dan pengamat politik dari FISIP USU, Fernanda Adela menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang secara resmi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
“Tentunya kita harus menerima keputusan MK ini sebagi sebuah keputusan hukum. Namun dalam sisi akademik, saya masih memandang proposional tertutup itu sebagai langkah penguatan institusi partai yang mampu melahirkan kader-kader pemimpin,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis (15/6/2023).
Fernanda juga mengharapkan sistem proporsional terbuka yang diputuskan MK tidak mengurangi ideologisasi di internal parpol.
“Kita harapkan proporsional terbuka yang telah diputuskan MK tidak mengurangi penguatan ideologisasi di internal partai politik,” kata Fernanda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved