Zefrizal menjelaskan, batas akhir pelaporan LPPDK tersebut yakni pada 1 Mei 2019. Di Kota Medan sendiri rata-rata partai politik peserta pemilu baru menyerahkannya menjelang batas akhir jadwal pelaporan.
\"Tadi malam semuanya sudah menyerahkan ke KPU Medan,\" ujarnya.
LPPDK ini menurut Zefrizal selanjutnya langsung mereka serahkan kepada pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diverifikasi mulai 2 Mei hingga 31 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal 1 hingga 7 Juni 2019, Kantor Akuntan Publik (KAP) selanjutnya akan menyampaikan hasil audit mereka. KPU sendiri baru mengumumkannya setelah tanggal tersebut.
\"Artinya kita mengumumkan LPPKD hasil audit dari KAP,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Zefrizal menjelaskan, batas akhir pelaporan LPPDK tersebut yakni pada 1 Mei 2019. Di Kota Medan sendiri rata-rata partai politik peserta pemilu baru menyerahkannya menjelang batas akhir jadwal pelaporan.
\"Tadi malam semuanya sudah menyerahkan ke KPU Medan,\" ujarnya.
LPPDK ini menurut Zefrizal selanjutnya langsung mereka serahkan kepada pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diverifikasi mulai 2 Mei hingga 31 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal 1 hingga 7 Juni 2019, Kantor Akuntan Publik (KAP) selanjutnya akan menyampaikan hasil audit mereka. KPU sendiri baru mengumumkannya setelah tanggal tersebut.
\"Artinya kita mengumumkan LPPKD hasil audit dari KAP,\" pungkasnya."/>
Zefrizal menjelaskan, batas akhir pelaporan LPPDK tersebut yakni pada 1 Mei 2019. Di Kota Medan sendiri rata-rata partai politik peserta pemilu baru menyerahkannya menjelang batas akhir jadwal pelaporan.
\"Tadi malam semuanya sudah menyerahkan ke KPU Medan,\" ujarnya.
LPPDK ini menurut Zefrizal selanjutnya langsung mereka serahkan kepada pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diverifikasi mulai 2 Mei hingga 31 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal 1 hingga 7 Juni 2019, Kantor Akuntan Publik (KAP) selanjutnya akan menyampaikan hasil audit mereka. KPU sendiri baru mengumumkannya setelah tanggal tersebut.
\"Artinya kita mengumumkan LPPKD hasil audit dari KAP,\" pungkasnya."/>
Dari 16 partai politik yang ada, hanya 15 yang menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Kota Medan. Satu partai politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidah menyerahkan laporan yang menjadi kewajiban partai politik peserta pemilu 2019 tersebut.
"PKB tidak menyerahkan karena sejak awal mereka tidak punya caleg dan tidak menjadi peserta pemilu 2019 di Kota Medan," kata Komisioner KPU Medan Zefrizal, Kamis (2/5/2019).
Zefrizal menjelaskan, batas akhir pelaporan LPPDK tersebut yakni pada 1 Mei 2019. Di Kota Medan sendiri rata-rata partai politik peserta pemilu baru menyerahkannya menjelang batas akhir jadwal pelaporan.
"Tadi malam semuanya sudah menyerahkan ke KPU Medan," ujarnya.
LPPDK ini menurut Zefrizal selanjutnya langsung mereka serahkan kepada pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diverifikasi mulai 2 Mei hingga 31 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal 1 hingga 7 Juni 2019, Kantor Akuntan Publik (KAP) selanjutnya akan menyampaikan hasil audit mereka. KPU sendiri baru mengumumkannya setelah tanggal tersebut.
"Artinya kita mengumumkan LPPKD hasil audit dari KAP," pungkasnya.
Dari 16 partai politik yang ada, hanya 15 yang menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Kota Medan. Satu partai politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidah menyerahkan laporan yang menjadi kewajiban partai politik peserta pemilu 2019 tersebut.
"PKB tidak menyerahkan karena sejak awal mereka tidak punya caleg dan tidak menjadi peserta pemilu 2019 di Kota Medan," kata Komisioner KPU Medan Zefrizal, Kamis (2/5/2019).
Zefrizal menjelaskan, batas akhir pelaporan LPPDK tersebut yakni pada 1 Mei 2019. Di Kota Medan sendiri rata-rata partai politik peserta pemilu baru menyerahkannya menjelang batas akhir jadwal pelaporan.
"Tadi malam semuanya sudah menyerahkan ke KPU Medan," ujarnya.
LPPDK ini menurut Zefrizal selanjutnya langsung mereka serahkan kepada pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diverifikasi mulai 2 Mei hingga 31 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal 1 hingga 7 Juni 2019, Kantor Akuntan Publik (KAP) selanjutnya akan menyampaikan hasil audit mereka. KPU sendiri baru mengumumkannya setelah tanggal tersebut.
"Artinya kita mengumumkan LPPKD hasil audit dari KAP," pungkasnya.