Permintaan pemulihan nama baik perusahaan disampaikan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam (HI) terkait kasus pajak.
Hal tersebut disampaikan pengacara Haji Isam, Junaidi lantaran belakangan, anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama disangkutpautkan dalam kasus suap pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno.
"HI mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya," kata Junaidi kepada wartawan, Jumat (29/10).
Junaidi mengaku selama ini kliennya telah menghormati proses persidangan yang berjalan dalam kasus suap pajak yang menjadikan Angin terdakwa. Namun ia menyayangkan karena belakangan, keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan telah memcemarkan nama baik kliennya.
Padahal, Haji Isam selaku pemegang saham pengendali tidak melakukan pengurusan atas perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya PT Jhonlin Baratama. Haji Isam, kata dia, tidak pernah mengurusi keseharian operasional perusahaan seperti perpajakan.
"Perusahaan di bawah naungan JG selalu mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG), dan HI tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan," lanjutnya.
Di sisi lain, pihaknya juga membantah kesaksian mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yulmanizar dalam persidangan Angin pada 4 Oktober 2021 lalu. Dalam sidang tersebut, saksi menyebut ada 'main mata' antara Haji Isam dan pejabat pajak.
Bahkan kini pihaknya telah mengajukan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik untuk menindaklanjuti kesaksian Yulmanizar.
"Keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar. Demi menjaga nama baik dan kepastian hukum, HI telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved