Hakim noaktif, Merry Purba terlihat menunduk jelang sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1). Merry menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan dana suap berkaitan proses perkara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Saat ditanyai wartawan, dia hanya diam.
Putusan sela ditentukan hakim sebelum memutuskan pokok perkara yang dimaksud agar mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.
Merry diduga menerima dana suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Hempandi dari Tamin.
Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved