Soraya Putra alias Mpuh Sembiring lolos dari hukuman penjara dalam perkara undang-undang ITE atas postingannya pada akun facebook yang membuatnya diadukan oleh Hendro Saputro.
Dalam sidang terkait perkara bernomor 255/Pid.Sus/2022/PN Lbp yang digelar di PN Lubukpakam, 28 Juli 2022 lalu, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian menjatuhkan hukuman bebas bersyarat kepada sosok yang berprofesi sebagai tabib pengobatan alternatif tersebut.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 8 bulan kurungan penjara dan denda sepuluh juta rupiah Subsider 3 bulan kurungan penjara dimana Mpuh dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski lolos dari hukuman badan, namun Mpuh tetap mengaku jika putusan tersebut membuktikan apa yang dilakukannya adalah hal yang salah.
"Alhamdulilah, saya tidak dihukum badan. Saya dihukum bebas bersyarat, artinya saya tetap bersalah namun ada pengampunan dari majelis hakim. Pun begitu saya bersyukur tidak dipenjara," katanya.
Atas kesalahannya tersebut, Mpuh kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak penggugat dalam hal ini Hendro Saputro.
"Saya pribadi mengucapkan permintaan maaf kepada mas Hendro karena sifat saya yang membuat mas Hendro marah. Saya senang karena Mas Hendro mendengarkan suara kami, suara orng Karo yang saya wakili untuk tidak memakai embel-embel Gunung Sinabung lagi. Saya berharap dalam waktu dekat dapat bersilaturahmi dengan mas Hendro," tulisnya pada akun facebooknya.
Diketahui kasus yang berujung pada sidang dengan tudingan pelanggaran UU ITE ini terjadi setelah Mpuh Sembiring menulis komentar untuk menanggapi postingan Hendro Saputro. Komentar tersebut oleh Hendro Saputro dinilai merugikannya secara pribadi sehingga ia menempuh jalur hukum dengan mengadukannya kepada aparat penegak hukum. Mpuh Sembiring sendiri mengaku hal itu dilakukannya karena tidak terima dengan berbagai klaim dari Hendro Saputro yang menggunakan embel-embel Gunung Sinabung untuk kepentingan pribadinya.
Mpuh Sembiring mengaku dirinya mewakili masyarakat Karo yang marah dengan berbagai klaim Hendro, beberapa diantaranya yakni klaim sebagai juru kunci Sinabung dan akan memindahkan roh-roh leluhur dari gunung yang terletak di Tanah Karo tersebut ke laut. Klaim tersebut menurutnya sangat merendahkan martabat Sinabung yang begitu sakral bagi Suku Karo. Selama persidangan berlangsung, masyarakat Karo selalu hadir untuk memberikan dukungan kepada Mpuh Sembiring.
© Copyright 2024, All Rights Reserved