Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan SK 6169/MPK.A/KP/2021 tentang pencabutan SK Rektor USU no 82/UN5.I.R/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma, etika akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atas nama Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme.
Surat tersebut dikeluarkan sehari jelang pelantikan Muryanto Amin menjadi Rektor USU periode 2021-2026 yang digelar di Jakarta pada (28/1) lalu.
Dalam surat ini ditegaskan pertimbangan pencabutan SK Rektor USU tersebut didasarkan pada hasil kajian dari dari tim yang dibentuk oleh Kemendikbud yang terdiri dari Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Semarang.
Terbitnya surat ini sendiri terkesan mendahului berbagai pernyataan yang menyebut Muryanto Amin tidak bersalah, termasuk dari juru bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan yang pada keterangan 25 Januari 2021 lalu sudah menyatakan keputusan Kemendikbud menyatakan Muryanto Amin tidak bersalah sebagai keputusan final dan harus dihormati.
"Ini keputusan yang harus kita hormati yang merupakan keputusan final dari kementerian," ungkap Edy, Rabu (25/1) lalu dalam rilis tertulisnya.
Pun demikian, SK Mendikbud yang mencabut SK yang ditandatangani oleh Prof Runtung Sitepu tersebut dianggap menjadi hal penting agar Muryanto Amin tidak terbeban dengan status pelaku self plagiarisme seperti yang ditetapkan didalammya.
Hal yang bahkan menurut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi selaku salah seorang anggota MWA USU sangat penting.
"Begini, untuk dia dilantik harus ada surat penghentian bahwa surat rektor itu dicabut. Kalau itu tak dicabut kan nggak bisa. Nah inilah yang berproses sampai besok. Silahkan itu urusan yang berwenanglah, bukan urusan gubernur. Gubernur selaku MWA karena posisi gubernur, itu menjaga kestabilan fisin dan non fisik di sumut. Saya tak sampai kesanalah. MWA ada 21, Eks Offisio ada tiga, Gubernur, Menteri dan Tokoh. Masing-masing ada tugasnya," ujarnya kepada wartawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved