Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.117 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Edy Rahmayadi dan para Bupati/Walikota, di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (20/7).
Hadir di antaranya Anggota DPR RI Ongku P Hasibuan, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Kepala BPN Sumut Askani, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakajati Sumut Joko Purwanto, serta para Bupati/Walikota atau mewakili daerah yang menerima sertifikat tanah aset milik pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko), KPK dan BPN bersama seluruh jajaran yang telah berhasil menyertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah (aset) milik Pemerintah Daerah (Pemda) serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 Hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
“Masih banyak lagi bidang-bidang (tanah) yang belum disertifikatkan. Kita masih memerlukan sinergi kolaborasi tersebut,” ujar Hadi.
Adapun permasalahan yang ada, kata Hadi, pertama terkait bidang tanah yang sejatinya sudah diukur, namun berkas dari pemerintah daerah belum menyerahkannya kepada BPN. Kedua, pemerintah kabupaten/kota juga belum menunjuk dimana lokasinya. Dan setelahnya, belum bisa menunjukkan dimana batasnya, serta ada aset yang masuk kawasan hutan, dan harus segera diselesaikan.
Namun berbagai masalah yang ada, menurut Hadi, dengan kerja keras serta dukungan dari KPK, dirinya meyakini seluruh tanah aset Pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bisa diselesaikan, asalkan seluruh pihak terkait proaktif. Terlebih dengan pengalaman para kepala daerah dalam menyelesaikan aset, akan ada jalan untuk itu.
“Karena ini sudah menjadi bagian dari petintah Bapak Presiden untuk segera menyertifikatkan aset-aset pemerintah daerah supaya tidak disalahgunakan. Juga untuk memitigasi terjadinya praktik-praktik yang tidak kita inginkan,” sebutnya.
Sebagaimana program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), perintah dari Presiden yang pertama kepada kepala daerah untuk percepatan sertifikasi tanah. Kedua, menyelsaikan konflik dan sengketa pertanahan. Sebab langkah tersebut sejauh ini setidaknya sudah menyelamatkan aset negara dengan nilai Rp643,9 Triliun.
Permasalahan selanjutnya, adalah keberadaan rencana detail tata ruang (RDTR) yang selalu pihaknya sampaikan dan kejar ke pemda. Dengan begitu, para kepala daerah dapat mempercepat program PTSL sesuai penetapan lokasi (panlok) yang ditentukan oleh pemerintah. Termasuk mensertipikatkan aset lain berupa tanah wakaf seperti rumah ibadah, mengingat masih banyak juga yang belum bersertifikat.
“Ini sangat penting, bahwa RDTR harus kita jadikan panglima dan dipatuhi. Jangan lakukan Capital Gain (mencari keuntungan modal), dimana sudah dibeli namun tidak dimanfaatkan. Setelah harga naik, baru dijual. Karena itu KPK harus mengawasi,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved