Dua anggota DPRD Sumatera Utara menjalani pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (4/7/2022).
Dua anggota dewan yang digantikan yakni Mara Jaksa Harahap dari Fraksi PKS dan Parlaungan Simangunsong dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam salinan putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dibacakan pada paripurna tersebut disebutkan, Mara Jaksa Harahap digantikan oleh Akhiruddin untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024. Sedangkan Parlaungan Simangunsong digantikan oleh H Meilizar Latief.
Paripurna pelantikan anggota DPRD Sumut ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting.
Diketahui PAW terhadap Mara Jaksa Harahap merupakan tindaklanjut dari pemecatannya sebagai kader PKS oleh pengurus PKS karena diduga terkait kasus moral dan susila.
Sedangkan, PAW terhadap Parlaungan Simangunsong menjadi tindak lanjut atas kemenangan Meilizar Latief atas perselisihan internal partai mereka. Meilizar memenangkan gugatan di Mahkamah Partai Demokrat atas Perkara Perselisihan Internal Partai Nomor 04/PIP-MP/2019. Hasil keputusan tertanggal 9 Maret 2020 itu menyatakan gugatan Meilizar Latif melawan Parlaungan Simangunsong dikabulkan. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan PAW terhadap Parlaungan Simangunsong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved