Sidang gugatan perdata antara Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton melawan Presiden Republik Indonesia (RI) dan kawan kawan dengan agenda mediasi tahap kedua terkait sengketa lahan di Dusun Sileang leang Desa Sigapiton Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Selasa (4/5).
Sidang yang dipimpin hakim mediator Ariza Ginting SH MH dan dihadiri oleh tim kuasa hukum Penggugat dari LBH Cortio Sima Pematangsiantar serta 12 instansi pemerintahan selaku pihak tergugat berlangsung alot.
Namun, sangat disayangkan dalam proses sidang mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan berpa solusi perdamaian sehingga sidang akan dilanjut ke proses pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan.
Sementara terpisah kuasa hukum Penggugat Parsadaan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton Dian Morris Nadapdap SH mengaku sangat kecewa dengan sikap para tergugat. Dimana mediasi kata Morris sejatinya merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut, namun tidak melahirkan solusi dari para tergugat dengan alasan bahwa anggaran untuk perdamaian sebagaimana dicantumkan penggugat tidak ada.
Untuk itu Morris berharap sebelum pelaksanaan sidang berikutnya ke depan diharapkan sudah ada hasil yang didapatkan karena sebelum pelaksanaan pembacaan gugatan masih terbuka kesempatan untuk berdamai.
Sedangkan ketua Parsadaan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton Mangatas Togi Butarbutar didampingi Bevin Butarbutar mengatakan bahwa masyarakat adat Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton juga merasa sangat kecewa dengan tanggapan seluruh tergugat khususnya yang mewakili delegasi tergugat satu Presiden RI.
Dimana dalam sidang mediasi kedua hari ini sebut Mangatas adalah tindak lanjut sidang mediasi yang sebelumnya tergugat satu dan tergugat lainnya meminta kepada kami selaku penggugat agar membuat resume permohonan berupa nilai ganti rugi.
"Setelah apa yang diminta oleh para tergugat sebelumnya usai kita serahkan tadi point'-point permintaan tersebut, malahan tidak ada solusi atau negosiasi dari para tergugat. Jadi, kami juga menyangsikan bahwa yang diutus sebagai delegasi mewakili bapak Presiden selaku Tergugat satu menganalisa tanggapannya kami ragukan bukanlah mewakili kebijakan yang mulia bapak Presiden Jokowi. Sebab sama sekali tidak ada penghormatan dan ganti rugi terkait pelepasan tanah adat 120 hektar untuk lokasi wisata danau Toba yang merupakan hak milik kami?,"ujar Mangatas.
Karena menurutnya, pihaknya merasa yakin dan percaya dengan janji Presiden Jokowi yang akan mengembalikan hak atas tanah milik masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi beberapa tahun sebelumnya menegaskan agar tanah masyarakat yang masuk kedalam konsesi perusahaan milik swasta maupun pemerintah segera diserahkan kepada warga selaku pemilik lahan dan adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan gagalnya mediasi tersebut Mangatas berharap majelis hakim yang menangani kasus tersebut mampu menegakkan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Harapan kita dengan gagalnya proses mediasi ini, semoga Majelis Hakim yang mulia yang menangani proses pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan selanjutnya mampu menegakkan kebenaran dan memberikan rasa keadilan hukum bagi masyarakat adat Keturunan Ompu Ondol Butarbutar berdasarkan bukti - bukti dan fakta lapangan tanpa intervensi dari pihak manapun. Kami sungguh yakin dan percaya terhadap pengadilan yang menjadi sarana dalam menegakkan kebenaran dan keadilan,"pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved