Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan penerapan kebijakan tilang elektronik atau E-Tilang belum dapat dilakukan di Kota Medan. Pihaknya sejauh ini masih menunggu infrastruktur yang dibutuhkan untuk penerapan E-Tilang tersebut.
"Kan untuk menerapkan itu dibutuhkan infrastruktur pendukung seperti cctv, begitu juga database seluruh kendaraan yang terkoneksi ke Korlantas," katanya, Rabu (3/7/2019).
Dadang menjelaskan, sejauh ini Polrestabes Medan masih tetap menunggu arahan dari pimpinan mereka terkait penerapan kebijakan tersebut. Ia memastikan penerapan kebijakan tersebut akan membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan semakin efektif.
"Kita berharap nantinya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas akan semakin tinggi. Sehingga angka pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved