Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebaiknya menunda dulu penetapan hasil Pilkada Madina pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan, Muslim Muis mengatakan penundaan ini perlu mengingat saat ini permohonan sengketa kembali dimohonkan oleh salah satu pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke MK oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU. Karena itu KPU Madina agar menunda dulu penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada Madina," ujar Muslim Muis saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).
Menurut Muslim, memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab belum inkrah.
Menurut Muslim Muis lagi, MK itu putusannya final dan mengikat terhadap putusannya, memang secara hukum habis dia, tapi kan masih ada keberatan-keberatan.
Jika sudah didaftarkan permohonan gugatan ke MK oleh salah satu pasangan calon, kata Muslim, secara hukum memang putusan MK itu final dan mengikat, namun menurut kita jangan dulu diumumkan hasil Pilkada Madina.
"Kita minta KPU Madina menunda dulu pengumuman hasil pilkada hingga ada keputusan dari MK menerima atau menolak permohonan gugatan itu" ujarnya.
Disampaikan Muslim Muis, diajukannya permohonan gugatan ke MK oleh pasangan calon tentu ada alasan mereka,
"Sepanjang masih ada gugatan, kita minta KPU tidak melakukan penetapan hasil pilkada, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan penggugat," tegas Muslim.
Walaupun itu final dan mengikat, kata Muslim, MK juga harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon yang lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved