Mantan DPR RI Harry Lontung Siregar jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution/Ist
Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution/Ist

Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap Harry Lontung Siregar dalam kasus dugaan penipuan.


Paman dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution ini diadukan oleh Tetty Rumondang karena merasa dirugikan senilai Rp 1,5 miliar dalam pengurusan izin.

Ihwal penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

“Ya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Penetapannya didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHP

Sementara itu, Tetti Rumondang melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution mengatakan mereka mengadukan Harry Lontung  dalam hal pengurusan izin Akademi Kebidanan Manorkis untuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Monarkis.

Pengaduan ini tercantum pada bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Dalam laporan polisi tersebut.

Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lotung.

Pengiriman kedua sebesar 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan.

“Jadi total 1 miliar yang diberikan, ditambah 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” tutup Irwansyah.