Pengaduan masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) ke Mabes Polri terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh oknum petinggi Partai Golkar Sumatera Utara menemui titik terang.
Mabes Polri secara resmi meneruskan pengaduan tersebut ke Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.
Saat ini kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara.
Ihwal adanya pelimpahan penanganan pengaduan masyarakat tersebut diketahui dari munculnya surat Dirkrimum Polda Sumut bernomor B/1426/II/RES75.2023/Ditreskrimum perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) yang ditujukan kepada Ketua Umum AMSUB, Apri Budi tertanggal 16 Februari 2023 lalu.
Dalam surat tersebut, Polda Sumut memberitahukan jika kasus ini sudah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut kepada Ditreskrimsus Polda Sumut. Pelimpahan itu karena hasil pemeriksaan sementara disebutkan kasus ini masuk dalam ranah kriminal khusus.
“Berkaitan dengan hal tersebut saya diminta berkoordinasi langsung dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Apri Budi, Rabu (1/3/2023).
Apri Budi mengatakan, pengaduan mereka ke Mabes Polri beberapa waktu lalu yakni mengadukan salah seorang oknum petinggi Partai Golkar Sumatera Utara yang menurut mereka memicu keresahan. Dimana oknum berinisial IL tersebut dinilai telah memberikan informasi bohong yang kemudian dimuat oleh media massa tentang sosok Apin BK yang ditangkap polisi karena diduga menjadi pengelola judi online di Sumatera Utara.
“Sosok Apin BK tersebut masuk dalam struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 2022-2025 pada jabatan Wakil Bendahara dengan nama Jonni. Nama itu tercantum di Surat keputusan Susunan Kepengurusan partai Golkar Sumut yang direvitalisasi,” kata Apri Budi.
Karena unsur pembohongan publik inilah, Apri meminta agar aparat kepolisian menangkap dan memeriksa IL karena memicu keresahan masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved