Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menunjukkan adanya temuan alokasi dana Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya fantastis mencapai Rp 70 miliar lebih.
Ihwal temuan ini disampaikan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Poaradda Nababan kepada wartawan. Ia juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti temuan tersebut terhadap 8 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pelaksana.
“Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut, delapan OPD di lingkungan Pemprov Sumut harus bertanggungjawab terhadap penggunaan dana COVID-19 yang dialokasikan tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya, Rabu (30/6).
Data yang disampaikan politisi PDI Perjuangan ini menunjukkan 8 OPD yang diduga menggunakan dana penanganan covid-19 tidak sesuai ketentuan tersebut yakni Dinas Kehutanan Sumut sebesar Rp7,901 miliar lebih untuk pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat.
Kemudian, Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebesar Rp23,382 miliar lebih untuk bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan III kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Semester II tahun 2020.
Selanjutnya, Satgas COVID-19 Provinsi Sumut sebesar Rp1,645 miliar lebih untuk pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina yang terpusat di Posko Satuan Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Kepulauan Nias.
Temuan juga ada pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sebesar Rp829,037 juta lebih yang dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Pakpak Bharat.
“Dinas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut juga harus mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp2,258 miliar lebih yang dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian bagi kelompok tani yang tersebar di 20 kabupàten/kota,” ujarnya.
Selain itu, lanjut anggota Komisi E DPRD Sumut ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut sebesar Rp1,176 miliar lebih untuk pengadaan budidaya tanaman dan obat-obatan.
Sedangkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut ditemukan penggunaan dana COVID-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.746 miliar lebih. Dana tersebut disebut-sebut dialokasikan untuk pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil, menengah di Kota Tebing Tinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk 9 kabupaten/kotadi Sumut.
OPD lainnya, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut yang hingga saat ini diperkirakan belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana COVID-19 sebesar Rp 25,196 miliar lebih yang dilaporkan digunakan untuk pengadaan pembangunan prasarana dan sarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola Tipe IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak COVID-19 terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya.
“BPK RI menemukan delapan laporan keuangan Pemprov Sumut melalui delapan OPD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp70.036 miliar lebih, sehingga besar harapan kita agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut,” tambahnya.
Belanja Tidak Terduga
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut menemukan delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) di Sumut yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan itu.
“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, belum lama ini kepada wartawan.
Mulya memaparkan kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha seperti pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait hasil audit tersebut, pihak BPK memerintahkan Inspektorat meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan dan jika pertanggungjawaban tidak sesuai, dana yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah.
“Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya agar disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved