Kerja birokrasi di seluruh kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan publik harus terjamin ditengah-tengah berakhirnya masa jabatan kepala daerah khususnya di Kabupaten Padang Lawas Selatan,
- Sedulur Jokowi Suka Bobby Dekat dengan Ulama
- Akhirnya, Partai Ummat Sah jadi Peserta Pemilu 2024
- Konsolidasi Partai Berjalan Baik, BSNPG: Kepemimpinan Airlangga Hartarto 'On The Track'
Baca Juga
Demikian dikatakan Dekan FISIP UISU Samsul Bahri Pane, S.Sos. MAP, Minggu (29/1/2023).
Menurut Samsul, proses pergantian kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pergantian kepala daerah dan Sekretaris Daerah di Palas harus menjamin berjalannya pelayanan publik. Itulah mengapa birokrasi dilarang untuk ikut politik praktis,"katanya.
Sebab katanya, penjabat kepala daerah sebagai bagian dari jabatan ASN terikat pada asas-asas ASN dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah asas netralitas. Artinya, kata Samsul lagi, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun, kepentingan siapapun, dan menjadi tanggung jawab penjabat kepala daerah menjamin terjaganya netralitas ASN.
"Sekda itu jabatan birokrasi. Seharusnya tidak terlibat politik praktis," ungkapnya.
Yang sangat penting untuk diperhatikan kata Samsul menambahkan, dalam pengangkatan penjabat kepala daerah
yang akan mengisi kekosongan posisi kepala daerah adalah tidak boleh mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap azas-azas netralitas serta pemahaman pentingnya mengutamakan kepentingan pelayanan publik dari pada keinginan untuk menyahuti kepentingan politik.
Lebih lanjut Samsul mengingatkan, Penjabat kepala daerah harus memiliki
kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sementara dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing.
"Penjabat kepala daerah juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD," jelasnya.
Dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah, pemerintah harus terlebih dahulu membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah
dan memperhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
Hal ini kata Samsul akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang
berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024.
Seharusnya ungkap Samsul, PJ kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
"PJ kepala daerah yang ditunjuk harus diyakini dapat bekerja sesuai ketentuan
UU dengan menjunjung tinggi profeionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjamin “mesin” kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik," pungkasnya.
- Gubernur Edy Kegirangan Pemprovsu Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman
- Penilaian Ombudsman Sumut, Polri Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Publik di Sumut
- Lagi, Pemko Medan Dapat Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI