Partai Ummat melayangkan class action kepada berbagai pihak terkait dalam upaya membela bangsa Melayu Rempang yang tanahnya dirampas dengan alasan untuk pembangunan proyek untuk mendatangkan investasi.
- Menko Luhut Harus Ubah Gaya Komunikasinya, Jangan Bergaya Otoriter
- Media Singapura Sebut Jokowi Dukung Prabowo Bukan Ganjar, KPN: Balas Budi Pilkada DKI 2012
- Tak Hasilkan PAD, Komisi IV DPRD Medan Soroti Tiga BUMD Pemko Medan
Baca Juga
“Menindaklanjuti langkah-langkah pendampingan hukum dan advokasi kamanusiaan kepada anak bangsa di Rempang dan untuk menjamin tetap terpeliharanya hak-hak dasar warga masyarakat, Partai Ummat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan melakukan perlawanan hukum,” Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menjelaskan Kamis (28/9/2024).
Ridho mengatakan perlawanan hukum akan dilakukan dalam bentuk class action kepada pihak-pihak, instansi-instansi, dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek Rempang Eco City serta penggusuran 16 kampung tua di Rempang.
Ridho mengatakan gugatan class action akan dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Rempang Partai Ummat karena adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Partai Ummat menuntut agar Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat oleh para pihak tahun 2004 terkait proyek yang melibatkan kawasan Rempang dinyatakan batal demi hukum dan mengembalikan hak-hak rakyat sebagaimana mestinya.
“Perlawanan ini dimaksudkan untuk menciptakan ketenangan di tengah-tangah masyarakat serta terjaminnya kepastian hukum. Partai Ummat akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat dalam melawan kezaliman dan menegakkan kezaliman,“ pungkas Ridho.
- Amien Rais Dukung Prabowo jika Anies Baswedan Gagal Nyapres
- Pertemuan Rizal Ramli dan Amien Rais Lahirkan Maklumat Setop Pengkhianatan UUD 1945
- Amien Rais Akan Sambangi Kediaman Rizal Ramli Hari Ini, Bahas Apa?