Konsultan dan kuasa wajib pajak dua perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP tahun 2016-2019; Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.
Selanjutnya, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat P2 pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.
"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (25/8).
Selanjutnya, Karyoto membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, sekitar September 2017, PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat P2 DJP.
Menyikapi pemberitahuan itu, Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa kepada tersangka Veronika yang juga menjabat selaku Komisaris Panin Investment (PI) untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.
Adapun susunan dari tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP, yaitu Wawan selaku Supervisor, Alfred selaku Ketua tim pemeriksa, dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.
Selanjutnya pada Juli 2018, tersangka Veronika menemui Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian di gedung DJP dan meminta agar besaran nilai surat ketetapan pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 miliar.
Tersangka Veronika juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 miliar kepada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.
Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran tersangka Veronika tersebut kepada Wawan dan Dadan untuk diteruskan lagi pada Angin Prayitno agar keinginan tersangka Veronika bisa segera ditindaklanjuti.
Angin Prayitno kata Karyoto, selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian untuk mengondisikan SKP PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan tersangka Veronika.
Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp 25 miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika, baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan.
Sedangkan tersangka Agus sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada DJP.
Selanjutnya sekitar Maret 2019, tersangka Agus datang ke gedung DJP dan menemui tim pemeriksa pajak yang susunan timnya masih terdiri dari Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.
Kemudian, tersangka Agus meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar. Wawan dan Dadan kemudian melaporkan permintaan tersangka Agus kepada Angin Prayitno dan langsung disetujui.
Sesuai perintah Angin Prayitno, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.
"Dari komitmen AS sebesar Rp 50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp 40 miliar. Dengan pembagian yaitu Rp 35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," jelas Karyoto.
Sedangkan tersangka Agus kata Karyoto, juga mendapatkan bagian sebesar Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved