Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin mendapat kritik usai mengeluarkan surat imbauan kepada pihak pangkalan dan agen gas untuk tidak meladeni pembeli gas subsidi 3 kg bagi warga yang tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksin covid-19.
Selain tidak memiliki dasar hukum yang kuat, kebijakan ini juga terkesan melampaui kewenangan bupati terkait regulasi pengaturan distribusi epiji subsidi 3 kg yang kewenangannya ada di Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
"Kebijakan ini tak punya dasar hukum, karena gas elpiji 3 kg itu subsidi negara, anggaran subsidinya disahkan DPR RI dan pemerintah. Bahkan BPH Migas tidak ada mengeluarkan regulasi yang mensyaratkan vaksin untuk dapat menerima gas subsidi tersebut," kata Ketua Komite Nasional Pemuda Demokrat (KNPD) Sumatera Utara (Sumut) Suryani Paskah Naiborhu, didampingi sekretaris Jeremia S Tobing, Sabtu (19/3/2022).
Suryani menegaskan, gas elpiji 3 kg bersubsidi peruntukannya sudah sangat jelas yakni kepada masyarakat miskin. Dengan demikian ia mengingatkan agar Bupati Edimin tidak sembarangan dalam mengeluarkan aturan yang justru dapat menambah penderitaan bagi rakyatnya.
"Masyarakat miskin jangan lagi dipersulit dengan aturan yang seperti ini. Covid-19 sudah membuat sulit, jangan lagi mereka dipersulit dengan kebijakan konyol seperti ini," ujarnya.
KNPD Sumatera Utara selaku organisasi sayap Partai Demokrat menurut Suryani sangat tegas menolak kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat miskin seperti ini. Sebab, kebijakan ini juga terkesan muncul atas ketidakmampuan dari sang Bupati dalam memberikan pemahaman kepada rakyatnya mengenai manfaat dari vaksin itu sendiri.
"Kami meminta agar semua penyalur dan agen elpiji subsidi 3 kg yang sudah ditunjuk sebagai keagenan resmi dari Pertamina maupun BPH migas tetap mendistribusikan gas 3 kg tersebut secara tepat sasaran kepada rakyat miskin," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved