KPU Kabupaten Samosir segera menetapkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai calon terpilih pada Pilkada Samosir 2020.
Hal ini seiring putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.
Diketahui, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021, pada Kamis (18/3) kemarin, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHP Bupati Samosir yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Mahkamah menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 2% x 78.638 suara (total suara sah) yaitu 1.573 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 1.573 suara.
Perolehan suara Pemohon adalah 30.238 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 41.806 suara, sehingga perbedaan perolehann suara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 11. 568 suara atau 14,7% (41.806 suara dikurangi 30.238 suara). Jumlah 11.568 suara melebihi 1.573 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK.
Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah paslon Bupati Samosir Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
“Dengan demikian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.
Berdasarkan aturan, pleno penetapan akan dilakukan maksimal tiga hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU Samosir.
"Menurut pasal 54 ayat 6 PKPU No 19 tahun 2020. Tiga hari setelah salinan putusan MK diterima. Saat ini mereka masih menunggu salinan putusan MK," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved