Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Pramono Ubai Tanthowi didampingi Ketua dan Anggota Sumut beserta KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan supervisi Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2019 DPRD Provinsi Sumatera Utara Tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 19 Agustus 2019.
Pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konsitusi yang dilaksanakan di 160 TPS dan 28 Desa di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara dalam sengketa PHPU Pemilu 2019.
Jadwal tahapan pelaksanaan penghitungan dimulai di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 19 Agustus 2019, tingkat kecamatan pada 20-21 Agustus 2019, tingkat Kabupaten pada 21-22 Agustus 2019, dan tingkat provinsi pada 24 Agustus 2019.
Plt Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin mengatakan KPU Humbang Hasundutan telah melakukan rekrutmen terhadap anggota KPPS dan PPK yang telah berakhir masa tugasnya dengan anggaran ditanggung oleh KPU RI.
"Kita berharap semuanya dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujar Herdensi.
Pasca putusan MK atas sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Sumut, KPU telah menunda penetapan calon legislatif terpilih. Penundaan ini didasarkan atas putusan MK terkait dikabulkannya salah satu gugatan Caleg Parpol. Gugatan yang dikabulkan memerintahkan KPU Humbang Hasudutan melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) kembali atas perolehan suara Caleg Parpol yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Humbang Hasudutan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved