Pilkada serentak 2020 se Indonesia akan diikuti oleh sekitar 70 bakal pasangan calon (bapaslon) dari kalangan independen atau perseorangan. Mereka dinyatakan memenuhi syarat setelah sejumlah rangkaian verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual dukungan yang dilakukan oleh jajaran KPU pada daerah masing-masing. "Semua bakal pasangan calon ini untuk pilkada kabupaten/kota, sedangkan untuk pilkada provinsi tidak ada calon independen yang memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Tanya Jawab Cak Ulung "Pilkada 2020 vs Covid 19" yang digelar oleh Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/9). Hasyim menjelaskan, pada awalnya terdapat sekitar 203 bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan kepada KPUD pada Februari 2020 lalu. Berkas-berkas dukungan inilah yang kemudian diproses oleh jajaran KPUD dengan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Setelah rangkaian itu, beberapa pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Namun pada akhirnya, berkas dukungan mereka tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Memang rangkaiannya panjang. Dan yang tadi saya sampaikan adalah data per 30 Agustus 2020 lalu. Saat ini masih ada 2 bapaslon independen yang masih berproses di Bawaslu karena belum terima hasil verifikasi berkas dukungan mereka," uajrnya. Saat ini kata Hasyim, jajaran KPU daerah sedang bersiap untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang akan maju di Pilkada 2020 pada daerah masing-masing. Tahapan pendaftaran sesuai jadwal akan dilakukan pada 4 hingga 6 September 2020. "Kita sudah instruksikan agar mereka mempersiapkan diri untuk pendaftaran ini, tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.[R]
Pilkada serentak 2020 se Indonesia akan diikuti oleh sekitar 70 bakal pasangan calon (bapaslon) dari kalangan independen atau perseorangan. Mereka dinyatakan memenuhi syarat setelah sejumlah rangkaian verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual dukungan yang dilakukan oleh jajaran KPU pada daerah masing-masing. "Semua bakal pasangan calon ini untuk pilkada kabupaten/kota, sedangkan untuk pilkada provinsi tidak ada calon independen yang memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Tanya Jawab Cak Ulung "Pilkada 2020 vs Covid 19" yang digelar oleh Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/9). Hasyim menjelaskan, pada awalnya terdapat sekitar 203 bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan kepada KPUD pada Februari 2020 lalu. Berkas-berkas dukungan inilah yang kemudian diproses oleh jajaran KPUD dengan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Setelah rangkaian itu, beberapa pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Namun pada akhirnya, berkas dukungan mereka tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Memang rangkaiannya panjang. Dan yang tadi saya sampaikan adalah data per 30 Agustus 2020 lalu. Saat ini masih ada 2 bapaslon independen yang masih berproses di Bawaslu karena belum terima hasil verifikasi berkas dukungan mereka," uajrnya. Saat ini kata Hasyim, jajaran KPU daerah sedang bersiap untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang akan maju di Pilkada 2020 pada daerah masing-masing. Tahapan pendaftaran sesuai jadwal akan dilakukan pada 4 hingga 6 September 2020. "Kita sudah instruksikan agar mereka mempersiapkan diri untuk pendaftaran ini, tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved