Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap menggunakan kotak suara dari kardus di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal ini didasarakan pada pengalaman tahun 2019 yang dinilai lebih efisien dari sisi biaya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari mengurai, saat itu KPU mempertimbangkan efisiensi anggaran dalam menyiapkan logistik pemilu. Karena jika dibandingkan dengan penyediaan kotak suara sebelumnya yang menggunakan material aluminium justru memakan lebih banyak anggaran, utamanya dalam hal penyimpanan.
"Kalau itu jadi tanggung jawab KPU, itu siapa yang mau membiayai pergudangan? Dan kalau pun ada biayanya, KPU pukul rata semua daerah anggarannya Rp 100 juta," ungkapnya.
Hasyim menjelaskan, kotak suara aluminium pernah dipakai beberapa kali pemilu. Namun, KPU diharuskan bertanggung jawab untuk menjaga logistik tersebut untuk bisa dipakai secara berkala.
Karena kewajiban tersebut, akhirnya ada biaya yang harus dikeluarkan dalam proses penyimpanan kotak suara itu. Hingga akhirnya, Hasyim menyatakan pimpinan KPU RI periode 2014-2019 mengambil keputusan mengubah material kotak suara dari kardus.
Hasyim menuturkan, kotak suara kardus tersebut mudah dilelang karena materialnya yang juga mudah didaur ulang. Bisa lebih gampang dilelang.
"Habis pemilu, selesai proses sengketa, selesai proses pengarsipan, perdokumentasian kepemiluan selesai ditingkat TPS, kan dilelang. Termasuk kotak kardusnya. Itu lebih efisien," kata Hasyim.
Berdasarkan penjualan kotak kardus yang digunakan untuk Pemilu 2019 itu KPU setor ke kas negara. Penerimaan negara non pajak, "Kita peringkat pertama, KPU dapat penghargaan dari Kemenkeu," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved