Temuan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara yang digerebek Satgas Pangan menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pasalnya, banyak kalangan masyarakat menduga perusahaan minyak goreng milik Grup Salim terindikasi melakukan kartel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyampaikan, KPPU akan mendalami temuan Satgas pangan di Deli Serdang tersebut terkait adanya indikasi kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat.
"Memang ditemukan salah satu produsen, berbagai sejumlah produk minyak goreng di dalamnya, ini jadi masukan bagi kami tentunya,” ucap Deswin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/2).
Deswin menambahkan, temuan tersebut menjadi masukan bagi KPPU untuk menyelidiki adanya dugaan kartel minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia juga mengaku akan mencoba mendalami apakah ada kemungkinan dugaan kartel dilakukan secara nasional.
“Apakah ini berkaitan dengan apa yang kami sedang awasi atau tidak. Kalau kita bicara potensi kartel kita bicara adanya kesepakatan antar pelaku usaha,” katanya.
"Karena dalam konteks itu kami butuh mendalami apakah tindakan menahan pasokan pada barang atau penimbunan atau bukan,” tutupnya.
Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan tumpukan minya sebanyak 1,1 juta liter.
Belakangan terungkap minyak yang ditemukan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu adalag mikik PT Salim Iyomas Pratama (Tbk) anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved