Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya tidak dapat mengaudit penggunaan dana pemilu 2019 yang besarannya disebut mencapai angka sekitar Rp 25 triliun. Menurutnya sesuai dengan aturan yang ada, audit terhadap penggunaan anggaran tersebut menjadi kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Selama BPK tidak menemukan adanya kejanggalan dan nggak ada laporan masyarakat nggak mungkin KPK masuk tiba-tiba," katanya, Selasa (14/5/2019).
Agus menjelaskan KPK dalam melakukan penanganan kasus biasanya didahului dengan adanya laporan dari masyarakat. Masyarakat yang melaporkan sendiri menurutnya dapat berasal dari siapa saja. Khusus soal dana pemilu ini, mereka baru dapat turun tangan jika BPK menemukan kejanggalan dan kejanggalan tersebut sifatnya sangat material.
"Apalagi masyarakat juga punya informasi, biasanya KPK baru turun seperti itu," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved