Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan perhatian terhadap munculnya potensi kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar terkait program penanggulangan stunting di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana laporan dari Irjen Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyalurkan puluhan ribu paket susu untuk menggantikan makanan bergizi pada program pemberian makanan tambahan (PMT). Pahal, sesuai juknis yang diatur oleh Kementerian Kesehatan RI, PMT diberikan dalam bentuk makanan lengkap siap santap atau kudapan kaya sumber protein.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan kesalahan dalam pelaksanaan juknis yang menyebabkan kerugian ini dapat menjadi bentuk pelanggaran pidana dan dapat juga menjadi pelanggaran perdata.
“Bisa perdata dan bisa jadi melanggar hukum kepidanaan,” katanya di sela acara Roadshow Bus KPK 2023 di Medan, Kamis (26/10/2023).
Nurul Ghufron menjelaskan, korupsi dalam arti dipandang dalam hukum kepidanaan yakni adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian. Dalam hal ini perlu dilihat ‘mens rea’ untuk melihat indikasi unsur kesengajaan atau kelalaian.
“Kalau ‘mens rea’ ada indikasi kesalahan itu disengaja atau kelalaian, maka itu akan jadi pidana. Namun kalau kesalahan teknis karena administrasi, itu jadi ranah perdata,” ungkapnya.
Terkait kasus di Dinkes Sumatera Utara ini, KPK menurut Nurul Ghufron akan memberikan perhatian sembari menunggu hasil audit dari BPK dan BPKP.
“Kami akan menunggu hasil audit BPK dan BPKP yang telah melakukan analisis,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved