Usulan ngeri Bawaslu RI untuk menunda Pilkada Serentak 2024 patut diduga atau berpotensi mengarah pada pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Demikian dikatakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Saparuddin, menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja terkait usulan penundaan pelaksanaan Pilkada 2024 yang disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Rabu (12/7) lalu.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, usulan Bawaslu RI juga berpotensi melanggar UU karena "mendorong" pihak lain (pemerintah) untuk menunda Pilkada Serentak 2024 dengan alasan/ kekhawatiran akan gangguan keamanan,” ujar Saparuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, Bawaslu RI tidak patut dan tidak berhak mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024 dengan alasan gangguan keamanan. Bahkan pihak Polri dan TNI pun harus berhati-hati jika punya niat untuk mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024 dengan alasan keamanan.
“Sebagai bagian dari ekosistem Pemilu, kita semua perlu mengingatkan Bawaslu RI untuk tidak melanjutkan lagi wacana penundaan Pilkada Serentak 2024,” tegasnya.
Kita semua, lanjut Saparuddin, perlu mendorong dengan sangat tegas, agar Bawaslu RI lebih fokus dan lebih serius lagi melakukan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas Pemilu Indonesia, serta kerja-kerja pengawasan yg lebih nyata di masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved