Komunitas Hijau Kota Binjai meminta agar Pemerintah Kota Binjai memaparkan dengan transparan seluruh anggaran penanganan covid -19 yang telah digunakan selama ini. Desakan ini muncul karena mereka menilai penggunaan anggaran tersebut rawan diselewengkan.
"Akhir-akhir ini DPRD Kota Binjai selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan sama sekali tidak progresif untuk melakukan kontrol anggaran covid-19 di Binjai," kata Ketua Komunitas Hijau Kota Binjai Randi Permana, Jumat (8/1).
Randi mengatakan saat ini sangat banyak isu penyelewengan dana Covid-19 di tingkat nasional mau pun daerah. Mereka tidak ingin, Kota Binjai juga nantinya terimbas isu penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Yang dibahas serta disahkan pada tahun 2019 yang lalu besaran angka yang telah disetujui oleh unsur DPRD Binjai masa itu dengan realisasi pada tahun 2020 ini ialah sebesar, Rp6.626.950.708,00,-. Jika ditotalkan, anggaran BTT (Belanja Tak Terduga) Pemko Binjai Tahun 2020, yang telah direalisasikan khususnya dinas Kesehatan kota Binjai, BPBD Kota Binjai dan RSUD Dr RM Djoelham yang tergabung dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tercatat sebanyak, Rp3.558.450.000,00," ungkapnya.
Ditambahkannya, beberapa pos anggaran APBD Kota Binjai juga telah direalokasikan untuk percepatan penanganan Covid-19 bidang ekonomi dan sosial, pihak pemko, akhirnya menggelontorkan dana sebesar Rp30.919.875.574,00,- dengan pengguna anggaran ialah Dinas Sosial Kota Binjai.
Dana tersebut, juga ditampung di dalam pos anggaran BTT Pemko Binjai, yang kini tercatat menjadi Rp37.546.826.282,00,-.
"Ini kan anggaran yang harus teroptimalisasikan dengan terukur untuk kepentingan rakyat dan sarana/prasarana yang dibutuhkan. Karena anggaran negara ini secara regulasi juga sudah sistematis harus terimplementasi dengan rapi dan satu sisi karena anggaran ini lumayan banyak dan sensitif harus diperhatikan dengan serius. Ucap Randi Permana yang juga kader di Himpunan Mahasiswa Islam tersebut," ungkapnya.
Oleh karena itu kami menganalisis dan melakukan kajian dengan mendapatkan beberapa hasil, sikap dan statement kami dari Komunitas Hijau untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bebas dari KKN di Kota Binjai diantaranya:
1. Meminta pemerintah daerah Kota Binjai dalam hal ini Walikota Binjai untuk segera mempublikasikan realisasi anggaran belanja daerah dalam pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Binjai sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Mendesak kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Binjai untuk segera menggunakan Hak Interpelasi yang terkait APBD Tahun 2020. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota pada pasal 70.
3. Mendesak kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Binjai memanggil instansi pemerintah terkait publikasikan untuk segera melakukan evaluasi, penyelidikan dan pengawasan khusus karena sensitif nya penyelewengan anggaran Covid-19 pada tingkat nasional dan daerah khususnya pada instansi sosial di pemerintahan Kota Binjai
4. Jika pimpinan DPRD Kota Binjai tidak responsif dalam hal pemeriksaan dana covid-19 ini kami meminta agar evaluasi atau copot pimpinan DPRD Kota Binjai karena dugaan tidak menjadi representatif masyarakat Kota Binjai
"Beberapa tuntutan tersebut juga akan kami kirim melalui surat dumas kepada DPRD Kota Binjai serta tembusan kepada Kejaksaan Kota Binjai dan kita akan melakukan aksi demonstrasi," tutup Ferry Setiawan S.ikom sekretaris umum Komunitas Hijau Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved