Komunitas Masyarakat dan Perantau (KoMPaS) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Samosir mendatangi Polda Sumatera Utara, Selasa (31/5/2022).
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Samosir, Vandico Timotius Gultom.
Ketua KoMPaS DPD Samosir, Rokhiman Parhusip mengatakan laporan mereka terkait penggunaan dana APBD 2021. Salah satunya yakni soal penggunaan anggaran untuk menyewa salah satu hotel untuk dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir.
"Tak cuma dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Samosir, praktik sewa hotel peruntukan rumah dinas Bupati Samosir terindikasi adanya praktik KKN," ungkap Rokhiman kepada wartawan usai menyampaikan laporannya kepada petugas SPKT Mapolda Sumut.
Terkait besaran sewa, dari hasil Audit BPK RI Perwakilan SUMUT, bahwa PPTK menyatakan bahwa nilai Sewa sebesar Rp. 40 juta/bulan merupakan hasil negosiasi dan klarifikasi atas harga penawaran yg disampaikan oleh pihak Hotel S (VH). Angka ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan perumahan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir.
Untuk tunjangan perumahan pimpinan DPRD Samosir telah ditetapkan nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan hasil penilaian appraisal, bagi Ketua adalah Rp. 7.000.000/bulan dan Wakil ketua DPRD Rp. 6.500.000/bulan dan anggota DPRD Rp. 6.000.000/bulan.
Dengan demikian maka belanja sewa Rumah dinas Kepala Daerah sebesar Rp. 40.000.000, /bulan atau sebesar Rp. 320.000.000 pada tahun 2021 terlalu tinggi dibandingkan dengan belanja tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, serta belum memperhatikan nilai wajar standard rumah jabatan.
Hal ini menurut Rokhiman juga tidak sesuai dengan beberapa aturan tentang pengelolaan keuangan daerah, seperti PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Kemudian Permendagri nomor 60 tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada huruf E nomor 37 paragraf 2.
Hal ini juga dinilai tidak sesuai dengan Permendagri nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Pada sisi lain kata Rokhiman, ruangan hotel yang dijadikan sebagai rumah dinas oleh Pemkab Samosir belum memiliki ijin. Sebab dari penelusuran mereka, hingga transaksi sewa-menyewa dibuatkan belum ada NPWP dari hotel yang disebut milik orangtua dari sang Bupati, karena dlm transaksi sewa masih menggunakan karyawan hotel.
Selain dugaan korupsi pada pengadaan rumah dinas tersebut, KoMPaS menurut Rokhiman juga menemukan indikasi dugaan dugaan korupsi yang terkait pengangkatan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) Kabupaten Samosir tahun 2021 yang ditandai dengan terbitnya surat Bupati Nomor: 240 Tahun 2021. Surat pengangkatan yang ditandatangani pada tanggal 3 November 2021, kuat dugaan merupakan bagian dari praktek politik balas budi.
"Pembentukan TBPP ini sarat dengan politik balas budi karena pembentukannya tidak mempunyai dasar hukum yang pasti dan penggajian yang sangat tinggi yaitu Rp. 17 juta per orang/bulan, dan tidak ada dasar dalam penentuan besaran gaji dari TBPP ini,” ujar Rokhiman.
Honorarium TBPP ditetapkan setara dengan nilai tambahan penghasilan Pegawai (TPP) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Setda yang ditetapkan sesuai Standard Satuan Harga sebesar Rp. 17.000.000/orang/bulan. Penetapan Honorarium tersebut tidak didukung dengan kajian yang memperhatikan atas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan.
Penetapan besaran honor TBPP juga tidak berpedoman pada standard harga Regional, maksimal honorarium tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah adalah Rp. 1.500.000 per orang per bulan, dan menurut hasil audit BPK, bertentangan denga PP No 18 tahun 2016, sebagaimana diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
Rokhiman Parhusip, berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak SH. MSi segera memeriksa Bupati Samosir atas dugaan korupsi politik balas Budi yang menyebabkan beban dalam anggaran APBD Tahun 2021.
"KoMPaS berharap laporan dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan Bupati Samosir atas dugaan penyelewengan dana APBD 2021 segera diproses hukum,” tegas Rokhiman didampingi Sekretaris DPD Samosir Haryanto Naibaho dan Bendahara, Dogma H Simbolon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved