Komisi II DPRD Medan meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan segera turun tangan memediasi persoalan hubungan industrial antara PT Laut United dengan Rusman Sitohang.
Ha ini disampaikan oleh Sutardi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat yang mempertemukan pihak PT Laut United yang dihadiri Dirut Zulhairy dan kuasa hukumnya, pekerja Rusman Sitohang yang didampingi kuasa hukumnya Eka Putra Zakran, pihak Dinas Tenaga Kerja dan BPJS
"Ini sebenarnya masalah kecil, selesaikanlah dengan duduk bersama," kata Sutardi, Senin (8/2).
Sementara itu Rusman Sitohang, melalui kuasa hukumny Eka Putra Zakran berharap dalam mediasi nantinya akan melahirkan penyelesaian masalah secara adil antara dirinya dengan pihak perusahaan.
"Iya kita sejak awal berharap bisa duduk sama, bisa mediasi dengan PT Laut United untuk membicarakan ini baik-baik, karena itu kita berharap pertemuan besok dengan pihak perusahaan ( PT Laut United), akan melahirkan winwin solution)”, ujar Eka Putra Zakran.
Persoalan antara pihak PT Laut United dengan Rusman Sitohang terjadi karena adanya persoalan hubungan industrial antara keduanya. Dimana Rusman Sitohang meminta hak-haknya sebagai karyawan yang sudah bekerja sejak tahun 2009 karena ia diberhentikan oleh perusahaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved