Kisruh penetapan 7 komisioner Komisi Penyiaran Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) berbuntut panjang. Pasalnya komisioner KPID Sumut ditolak Fraksi PDIP DPRD Sumut tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022.
Ditambah dengan kehadiran calon anggota KPID Sumut yang mengadukan perihal kecurangan mekanisme pemilihan kepada ketua DPRD Sumut Baskami Ginting pada kamis (3/2/2022) lalu.
Secara tegas politisi PDIP tersebut mengambil langkah untuk tidak menandatangani surat persetujuan yang diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan.
Hal tersebut membuat ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Apratur Negara wilayah Sumatera Utara (DPD LPKAN Sumut) Rafriandi Nasution angkat bicara soal kisruh tersebut.
"Kita dukung keputusan ketua DPRD Sumut untuk tidak menandatanganinya,
Kalau sudah ribut-ribut kayak gini ada baiknya diulang dan diawasi langsung prosesnya secara terbuka oleh akademisi kampus," kata Rafriandi kepada Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut Rafriandi mengatakan Ketua Komisi A harus mampu menjelaskan terang benderang tentang proses yang berlangsung hingga terpilihnya 7 KPID yang ditetapkan tengah malam oleh Komisi A.
Menurutnya, adanya reaksi dari internal komisi A dari Fraksi PDIP menunjukkan adanya proses yang menggunakan teori 'Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu' yang dilakukan Hendro Susanto.
"Ternyata tak semulus yang dibayangkan, jadi ketua komisi A Hendro Susanto harus menjelaskan seterang benderang, agar publik tidak ragu dan menaruh kecurigaan atas kejadian tersebut," jelasnya.
Karena jika ini tidak diungkap kata Rafriandi, maka segala proses yang selama ini berlangsung dilakukan komisi A akan ada yang bernyanyi, meskipun suaranya terasa sumbang tapi bisa membuat bising di Sumatera Utara.
"Kalau itu terjadi Gubsu Edy Rahmayadi pasti akan meminta Dinas kominfo Provsu lakukan proses ulang," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved