Keberatan dengan keputusan pimpinan, Anggota DPRD Sumut berencana akan membuat surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut).
Rencana tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Meryl Rouly Saragih, Sabtu (22/1) kepada wartawan. Menurut Meryl, penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada Jumat (21/1) adalah tidak sah.
“Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut,” jelas Meryl.
Meryl mengungkapkan keberatannya terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya.
“Mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar, yang menentukan skoring tenaga ahli, tidak disaksikan oleh Anggota DPRD Sumut. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ungkapnya.
Makanya, sambung Meryl, dia tidak setuju dengan mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan, karena tidak di sepakati mekanismenya dari awal.
“Itu tidak adil, kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli, memang ada kapasitasnya buat skoring?,” ungkap Meryl.
Bahkan, imbuhnya, anggota rapat mau interupsi tidak di sepakati pimpinan sidang. “Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa menghitung berapa yang setuju dan tidak, bagaimana bisa dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved