Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara mengkritisi pengusiran wartawan yang hendak melakukan tugas peliputan di Kantor Wali Kota Medan, beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Kelembagaan Ramdeswati Pohan, mengatakan, tindakan pengamanan dan pengawalan yang dilakukan oleh petugas pengamanan Kantor Wali Kota Medan termasuk oleh Paspampres harusnya tidak sampai dengan mengusir wartawan. Sebab, hal itu sudah melampaui batas dari kerja Paspampres tersebut, tugas kerja Paspampres adalah sebagai pengaman kelurga presiden namun tidak pengusiran terhadap jurnalis, karena kerja jurnalis di lindungi undang undang.
"Jurnalis itu kerja dilindungi undang undang nomor 40 tahun 1999 yang artinya bahwa jurnalis itu Lex spesialis, Lex Derogat dan Lex Generali, dia mempunyai ke istimewa khusus dalam mendapatkan informasi," katanya, Selasa (20/4/2021).
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) ini menyayangkan tindakan tersebut dapat terjadi kepada seorang jurnalis Medan akibatnya kedua jurnalis tersebut akhirnya tidak mendapatkan informasi untuk di konsumsi publik.
" Secara teknis pada kenyataannya wartawan tidak memperoleh informasi itu malah mendapat penghalangan oleh pengamanan Walikota yakni Paspampres," ujarnyanya.
Padahal upaya konfirmasi kepada pihak terkait tersebut guna memastikan informasi tersebut benar tidak hoax dan tidak simpang siur, agar publik juga bisa menerima informasi yang akurat dari upaya jurnalis tersebut.
"Dalam undang undang keterbukaan informasi jelas kerja jurnalis,"katanya
Karena UU keterbukaan informasi dia tercover dokumen yang memakan waktu cukup lama itu paling lama 100 hari, sedangkan Jurnalis ini perlu yang street news, butuh yang segera, disini kesalahan pemko tidak mengetahui hal tersebut dan disini harus segera menyediakan informasi atau lebih memberikan ruang bagi jurnalis dari manapun.
"Wajar bila jurnalis menemui pimpinan untuk mendapatkan informasi yang jelas karena pimpinanlah orang yang terpercaya untuk mendapatkan informasi yang paling falid itu dari pimpinan,"Tegasnya
Sudah saatnya pemerintah bekerja sama dengan wartawan agar hoax itu tidak berkeliara, informasi tidak simpang siur. Mari kita bersama sama membangun sebuah komunikasi agar informasi itu falid agar mudah dikonsumsi masyarakat," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved