Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara akhirnya menuntaskan sengketa informasi terkait pelaksanaan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sengketa tersebut berhasil diselesaikan lewat mediasi antara pemohon sengketa bernama Buyung Tanjung dengan pihak Bawaslu Simalungun selaku pihak termohon.
“Yang dimohonkan oleh pemohon dalam sengketa ini adalah skor penilaian hasil wawancara dalam menentukan 3 calon Panwascam di kecamatan tersebut,” kata Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Syafii Sitorus, Jumat (9/12/2022).
Syafii menjelaskan, pemohon merasa keberatan karena menilai proses penentuan 3 calon Panwascam di kecamatan tersebut tidak transparan dalam hal penetapan nilai. Keberatan ini awalnya ia sampaikan kepada pihak Bawaslu Simalungun namun tidak mendapatkan tanggapan. Sehingga, ia mengajukan permohonan sengketa informasi kepada KI Sumut.
“Hari ini kita berhasil menyelesaikannya dengan mempedomani seluruh aturan yang ada termasuk aturan penyelesaian sengketa kepemiluan yang mengatur penyelesaian sengketa harus selesai dalam kurun 14 hari. Alhamdulillah tadi sudah selesai lewat mediasi dimana termohon sudah memfasilitasi apa yang diminta oleh pemohon,” ujarnya.
Dijelaskan Syafii, sengketa ini merupakan yang pertama mereka selesaikan terkait agenda kepemiluan. Menurutnya masih ada beberapa permohonan sengketa lain yang masih mereka proses.
© Copyright 2024, All Rights Reserved