Kisruh terkait keabsahan kepengurusan PBSI Sumut 2018-2022 dibawah kepemimpinan Suripno Ngadimin memasuki cerita baru.
Ketua PBSI Sumatera Utara Suripno Ngadimin diadukan oleh Ahmad Haswin Nasution ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana diatur dalam Pasar 263 KUHP.
Dalam surat tanda terima laporan polisi nomor 628/IV/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 April 2022 tersebut tersebut selain Suripno, Sekretarisnya Edi Ruspandi juga dilaporkan dalam hal yang bersamaan.
Ali Yusran Gea yang mendampingi Haswin dalam membuat laporan tersebut mengatakan laporan ini berkaitan dengan munculnya surat pemberhentian kepengurusan PBSI Kota Medan dibawah kepengurusan Ali Yusran Gea sebagai ketua dan Ahmad Haswin Nasution sebagai sekretaris periode 2021-2025.
“Dia tidak memiliki legalitas hukum untuk mengeluarkan surat itu. Karena berdasarkan putusan BAORI sudah jelas menyatakan bahwa tidak sah kepengurusan PBSI Sumut periode 2018-2022 dibawah kepemimpinan Suripno Ngadimin. Dan putusan tersebut sudah dieksekusi oleh pihak PN Jakarta Timur pada Februari 2022 lalu,” kata Ali Yusran Gea, Minggu (26/6/2022).
Ali Yusran dan Haswin berharap laporan mereka ini ditindaklanjuti oleh pihak Polda Sumatera Utara selaku aparat penegak hukum.
“Ini pidana karena dengan memalsukan surat tersebut menerbitkan sesuatu hak dan itu mendatangkan kerugian,” ujar Ali Yusran.
Diketahui, kisruh mengenai kepengurusan PBSI Sumut menjadi persoalan yang terus mendapat sorotan. Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) selaku wadah penyelesaian sengketa tertinggi pada bidang olah raga sudah menyatakan bahwa kepengurusan PBSI Sumut 2018-2022 dibawah kepemimpinan Suripno Ngadimin tidak sah.
Putusan ini muncul atas gugatan dari Datuk Selamat Ferry atas munculnya SK PP PBSI yang menetapkan Suripno Ngadimin selaku Ketua Umum PBSI Sumatera Utara dengan SK Nomor: SKEP/047l4.2.2N/2018 Tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut Masa Bakti 2018-2022.
Padahal, Suripno Ngadimin kalah dari Datuk Selamat Ferry pada Musprov PBSI Sumut yang digelar pada Februari 2018.
Putusan ini dieksekusi oleh pihak PN Jakarta Timur pada Februari 2022 lalu di Kantor PP PBSI di Cipayung. Jurusita PN Jakarta Timur Tri Setyo Adi Nugroho mengatakan lewat eksekusi ini pihak PN Jakarta menguatkan putusan BAORI yang menyatakan tidak sah kepengurusan PBSI Sumut Periode 2018-2022 dibawah kepengurusan Suripno Ngadimin.
"Kedatangan kita melaksanakan eksekusi putusan BAORI," kata Jurusita PN Jakarta Timur, Tri Setyo Adi Nugroho kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (8/2/2022) saat itu.
Ironisnya meski sudah dieksekusi, namun hal tersebut tidak kunjung dilaksanakan. Terbukti hingga saat ini Suripno Ngadimin masih tetap menjabat Ketua PBSI Sumut.
Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) PP. PBSI, Edi Sukarno membantah PN Jakarta Timur mengeksekusi putusan BAORI tersebut. Ia menyebut PN Jakarta Timur hanya meminta agar pihaknya melaksanakan putusan BAORI soal kepengurusan Pengprov PBSI Sumut 2018-2022.
“Jadi tidak benar yang menyebutkan bahwa PN Jakarta Timur mengeksekusi. Yang benar adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta PBSI agar melaksanakan putusan BAORI saja," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved