Seruan dari pemerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 pada seluruh wilayah Indonesia selama masa akhir tahun 2021 dan memasuki awal tahun 2022 merupakan kebijakan yang tepat.
Sebab, hal ini akan efektif mencegah potensi naiknya kembali kasus covid-19.
"Ini salah satu upaya untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto.
Menurut Hendro Susanto, berdasarkan info terbaru bahwa Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Kebijakannya sendiri masih mengacu pada regulasi pada PPKM Level 3 sebelumnya yakni mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 wib, dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
"Ini sudah tepat sebagai bentuk antisipatif dan hadirnya Negara untuk melindungi dan menjaga rakyatnya dari pandemi covid 19," ungkapnya.
Secara khusus, sosok yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS ini berharap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespon cepat kebijakan ini dengan mengeluarkan surat edaran.
"Kita menyarankan kiranya pa gubsu melakukan tindakan preventif untuk mencegah kenaikan kasus menjelang dan pasca libur Natal dan Tahun Baru 2022, serta melakukan pengetatan mobilitas di bulan-bulan ini, apakah itu bus bus yang masuk dan melintas wilayah sumut, sembari melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan 2,” demikian Hendro Susanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved