Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak dari para pekerja.
Karena itu, tidak boleh ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para pekerjanya.
Demikian salah satu poin yang disampaikan Ketua umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Utara, Firsal Ferial Mutyara saat bertemu dengan kalangan wartawan, Selasa (28/3/2023).
"(THR) Wajib karena setahun sekali," katanya.
Ihwal hak pekerja ini kata sosok yang akrab disapa Dida ini, juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H.
Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran tersebut.
“Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan ditetap Pemerintah Indonesia hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik itu, soal UMP dan UMK pada tahun 2023. Kita selalu mendukung apa menjadi keputusan Pemerintah, produktivitas sejalan kenaikan UMP, UMK dan UMR naik 10 persen. Terkhusus Kadin Sumut, tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain, tidak sepakat tidak tahu," jelas Firsal.
Kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023. Firsal mengungkapkan tidak masalah, selama kenaikan upah itu, sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam perusahaan tersebut.
"Sepanjang produktivitas juga naik, kalau naik 10 persen kita happy. Tapi, produktivitas harus juga naik 10 persen. Jadi, fair,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved