Perihal perbedaan 1 Syawal 1444 H wajar terjadi, lantaran ada perbedaan dalam metode penentuan bulan baru di antara ormas Islam di Indonesia, yaitu menggunakan hisab dan rukyatul hilal.
Karena hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah berada pada posisi penjamin fasilitas dan kepastian ibadah dapat berlangsung. Sebab, kebebasan menjalankan ibadah merupakan amanat konstitusi.
“Negara ini adalah negara yang berdasar ketuhanan, di mana dalam Pasal 29 Ayat 2 Konstitusi sangat jelas berbunyi; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/4).
Negara, sambung LaNyalla harus pada posisi penjamin umat melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing, termasuk dalam pilihan metode penentuan 1 Syawal. Sehingga seharusnya negara tidak dalam posisi otoritas penentu tunggal. Apalagi, pemerintah bukan lembaga pemberi fatwa agama.
“Aspirasi tersebut juga harus didengar oleh pemerintah, agar tidak terjadi duplikasi peran, dan posisi pemerintah juga tidak terkesan sebagai otoritas penentu tunggal jatuhnya 1 Syawal,” pungkas LaNyalla.
© Copyright 2024, All Rights Reserved