Pemerintah melakukan larangan mudik Lebaran di tahun 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Langkah ini diambil karena sebagian besar negara di dunia memasuki penyebaran Covid-19 gelombang ketiga yang cukup mengkhawatirkan.
Idulfitri tahun lalu kenaikan angka penyabaran Covid-19 mencapai 68-93%, libur Hari Kemerdekaan naik 58-119%, libur bulan Oktober naik 37-95%, Natal dan Tahun Baru naik 37-78% dan Paskah naik 1,87%. Pemerintah tidak ingin hal ini terulang kembali, terlebih saat ini Covid-19 di beberapa negara masuk ke fase yang mengkhawatirkan.
Gelombang ketiga penyebaran Covid-19 bertepatan dengan bulan Ramadan, sehingga pemerintah memberikan perhatikan khusus penanganan terutama untuk mudik lebaran. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berkerja sama dengan Forkopimda mengambil beberapa langkah untuk mengantisipasi kegiatan mudik masyarakat seperti pendirian Posko di daerah-daerah perbatasan dengan Aceh, Riau dan Sumatera Barat dan edukasi kepada masyarakat.
“Ada tujuh spot yang berbatasan dengan Aceh, Riau dan Sumbar, ini akan kita jaga ketat. Tetapi, hal terpenting dalam pencegahan gelombang ketiga Covid-19 ini adalah kesadaran masyarakat, kita bisa sekat sana-sini, tetapi kalau masayarakat tidak sadar pentingnya ini dilakukan, kita akan kesulitan,” kata Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Rabu (28/4), usai Rakor secara virtual dengan Presiden RI dan Kepala Daerah se-Indonesia.
Selain itu, pemerintah bersama Forkopimda juga mengantisipasi terjadinya kerumunan di tempat-tempat wisata, mall dan lainnya selama Lebaran. Menurut Edy Rahmayadi, larangan mudik di tahun ini bisa membuat masyarakat memilih untuk ke tempat-tempat wisata atau tempat belanja dan lainnya.
“Di saat seperti ini sedikit saja grafik penyebaran Covid-19 kita naik, kami harus segera mengevaluasi dan mengambil langkah tertentu. Kita sangat waspada belajar dari negara-negara lain yang mengalami gelombang ketiga Covid-19. Karena itu, segala bentuk kerumunan dan pelanggaran prokes akan kita tindak,” kata Edy Rahmayadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved