Keputusan hasil sidang komisi kode etik polri (KKEP) banding berupa sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) telah diserahkan dan diterima oleh Ferdy Sambo.
- Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo, Moralitas Mahkamah Agung Dipertanyakan
- MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
- Hari Ini, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dengan telah diterimanya keputusan tersebut maka pemecatan Ferdy Sambo tengah diproses oleh ASSDM Polri.
Dedi sekaligus meluruskan pernyataannya sebelumnya, bahwa pemecatan Ferdy Sambo ini tidak sampai kepada Presiden. Maksud pernyataanya ketika itu ialah setiap pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (Pati) TNI dan Polri melalui sepengetahuan Presiden.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar . Prosesnya apakah sampe ke presiden. Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil (sekretaris militer),” beber Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9).
Dedi menegaskan, proses adminitrasi tidak akan merubah hasil keputusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“PTD sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi, hanya proses administrasi aja,” pungkas Dedi.
- Bukan Hanya Budiman, Presiden Jokowi Juga Layak Dipecat PDIP
- Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo, Moralitas Mahkamah Agung Dipertanyakan
- MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup