Lolosnya beberapa nama yang memiliki riwayat kena sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga tahap akhil seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada kabupaten/kota di Sumut memunculkan keprihatinan.
Sebab, sanksi dari DKPP menjadi bukti kuat mereka memiliki masalah dengan integritas.
“DKPP itu putusannya adalah final dan mengikat, putusan itu juga diambil setelah menimbang dan memperhatikan fakta-fakta yang dikemukakan pelapor, terlapor dan para saksi,” kata pengamat sosial dan politik Universitas Negeri Medan (Unimed) Bakhrul Khair Amal, Kamis (3/8/2023).
Dikatakan Bakhrul, lolosnya beberapa nama tersebut akan memunculkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Dan pertanyaan itu akan dengan mudah dikaitkan dengan kepentingan politis atas lolosnya mereka ke tahap akhir seleksi, apalagi jika sampai terpilih.
“Itu akan menjadi pertanyaan, ada kepentingan apa dibalik lolosnya sosok yang pernah kena sanksi DKPP untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu?,” ujarnya.
Pertanyaan itu menurut Bakhrul harus menjadi pertimbangan bagi KPU maupun Bawaslu Sumut yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan bagi para peserta seleksi dari kabupaten/kota. Asas transparansi dan akuntabilitas dalam menentukan tolak ukur seseorang untuk dinyatakan layak menjadi penyelenggara pemilu harus ditegakkan.
“Kalau yang bermasalah dengan integritas saja akan lolos, bagaimana nasib penyelenggaraan pemilu di tangan mereka?. Itu poin besar yang harus dipikirkan,” demikian Bakhrul Khair Amal.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah nama peserta seleksi calon Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Utara lolos hingga tahap akhir meskipun mereka memiliki riwayat pernah diberi sanksi oleh DKPP. Para peserta seleksi tersebut diantaranya 3 orang calon anggota Bawaslu Humbang Hasundutan dan 1 orang calon anggota Bawaslu Kota Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved