Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mencatatkan data terbanyak dalam penghentian penuntutan setelah melalui proses restorative justice (RJ).
Berdasarkan data pada Agustus 2023, total jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan 87 perkara dengan RJ. Sebanyak 9 perkara yang dihentikan ada di Kejari Asahan, disusul Kejati Simalungun sebanyak 8 perkar dan di urutan ketiga yakni Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan 7 perkara.
"Untuk Kejari Asahan, Kejari Simalungun dan Kejari Langkat yang wilayahnya didominasi kawasan perkebunan, maka perkara yang diajuka untuk dihentikan penuntutannya kebanyakan perkara pencurian kelapa sawit," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (21/8/2023).
Berturut-turut, Kejari lainnya berada di urutan 4 adalah Kejari Labuhan Batu dan Kejari Belawan masing-masing menyumbng 6 perkara, sementara di urutan ke-5 Kejari Tanjung Balai dengan menyumbang 5 perkara. Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya masih menyumbang 1 sampai 3 perkara.
"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Yos.
Proses penghentian penuntutan perkara, lanjut Yos sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.
"Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dilakukan begitu saja, tapi dilakukan secara berjenjang hingga akhirnya disampaikan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Karena, ada juga perkara yang diajukan untuk RJ tapi ditolak dan tidak disetujui," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved